Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa, Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis yang dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia.
Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Ada tujuan, mengapa musyawarah ini perlu dilakukan, antara lain seperti untuk:
- Penataan desa,
- Perencanaan desa,
- Kerja sama desa,
- Rencana investasi yang masuk ke desa ,
- Pembentukan BUM desa,
- Penambahan dan pelepasan aset desa, dan
- Kejadian luar biasa.
Terimakasih atas kunjungan anda dan semoga apa yang kita cita-citakan selalu ada dalam kusa Allah SWT amin...

.jpg)
mmsd
.jpg)