RAPAT INTERNAL BPD RUTIN MEMBAHAS DAN SIAP MERAPATKAN BARISAN DEMI MEMAJUKAN DESA RAHARJA
Ruang Rapat Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Raharja Kec. Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat, melaksanakan rapat internal BPD untuk membahas segala sesuatu hal yang bersifat strategis untuk bisa memajukan desa Raharja dan Juga pencetusan Perdes lain diantaranya perdes pengelolaan pemakaman dan aset desa.
Rapat internal ini disamping sudah menjadi agenda Bulanan BPD, juga untuk melaksanakan fungsi pengawasan BPD yang diamanatkan oleh UU Desa No.6 Tahun 2014 dan Permendagri 110 Tahun 2016.
BPD sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, BPD harus mampu mendorong terwujudnya Pemarintah Desa yang transparan, bersih dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa..jpg)
.jpg)