Pada Rabu, 28 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan musyawarah Kelompok Tani Tunggal Harapan yang bertujuan untuk membahas penataan serta pengelolaan aset alat dan mesin pertanian (alsintan) milik kelompok. Kegiatan ini berlangsung di rumah Bapak Sutia, RT 30 RW 13, dan dihadiri oleh para anggota kelompok tani serta pihak pembina yang turut memberikan arahan.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah musyawarah kelompok tani yang membahas penataan dan pengelolaan aset alsintan milik Kelompok Tani Tunggal Harapan. Musyawarah ini bertujuan untuk menyepakati tata kelola penggunaan, pemeliharaan, serta pemanfaatan alsintan agar dapat digunakan secara optimal oleh seluruh anggota kelompok.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota Kelompok Tani Tunggal Harapan. Adapun pembina yang hadir memberikan arahan dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala BPP Kecamatan Purwaharja dan PPL Desa Raharja.
Musyawarah ini dilaksanakan untuk meningkatkan keteraturan dalam pengelolaan aset alsintan kelompok, memastikan penggunaan yang adil dan terjadwal, serta menjaga kondisi alat agar tetap terawat dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang oleh seluruh anggota kelompok tani.
Kegiatan berlangsung melalui proses diskusi dan musyawarah bersama antara anggota kelompok tani dan pembina. Dalam forum tersebut, dibahas berbagai hal terkait pendataan aset alsintan, mekanisme peminjaman dan penggunaan alat, serta tanggung jawab pemeliharaan. Hasil dari musyawarah diharapkan menjadi kesepakatan bersama yang dapat diterapkan oleh seluruh anggota kelompok tani dalam pengelolaan alsintan ke depan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan aset alsintan di Kelompok Tani Tunggal Harapan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan produktivitas pertanian anggota kelompok.