You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Raharja
Desa Raharja

Kec. Purwaharja, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat

Selamat datang di Website Resmi Desa Raharja

Prosedur Penerimaan dan Tindak Lanjut Pengaduan di Pemerintah Desa Raharja

Operator Desa 01 Oktober 2024 Dibaca 374 Kali
Prosedur Penerimaan dan Tindak Lanjut Pengaduan di Pemerintah Desa Raharja

Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Desa Raharja dalam memberikan pelayanan yang transparan, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat, kami menyediakan saluran pengaduan untuk menampung segala bentuk keluhan, saran, atau masukan dari warga. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan demi tercapainya pelayanan yang lebih baik.

Tujuan Layanan Pengaduan

Layanan pengaduan ini bertujuan untuk:

  • Menyediakan saluran yang terbuka bagi warga untuk menyampaikan keluhan, kritik, atau saran terkait pelayanan publik, infrastruktur, dan berbagai kegiatan pemerintahan desa.
  • Memastikan penanganan yang cepat dan tepat terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat, serta memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan warga.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan di Desa Raharja dengan menindaklanjuti setiap pengaduan demi terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik dan transparan.

Saluran Penerimaan Pengaduan

Pemerintah Desa Raharja menyediakan berbagai saluran bagi warga untuk menyampaikan pengaduan, antara lain:

  1. Layanan Pengaduan Langsung di kantor desa setiap hari kerja dari pukul 08.00 – 16.00.
  2. Telepon Hotline Desa Raharja di nomor (0265) 745245 yang tersedia selama jam kerja.
  3. Email Resmi: desaraharja74@gmail.com
  4. Formulir Pengaduan Online di situs resmi Desa Raharja www.raharja-banjar.desa.id/pengaduan.
  5. Kotak Pengaduan yang tersedia di Kantor Desa Raharja.

Prosedur Penanganan Pengaduan

Setelah pengaduan diterima melalui salah satu saluran yang disediakan, pemerintah desa akan melakukan langkah-langkah berikut untuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan tepat:

1. Pencatatan Pengaduan

Setiap pengaduan yang masuk akan dicatat dalam sistem pengaduan desa. Catatan tersebut mencakup:

  • Tanggal dan waktu penerimaan pengaduan.
  • Identitas pengadu (bila diberikan).
  • Rincian keluhan atau saran yang disampaikan.
  • Status Pengaduan (menunggu/sedang/selesai diproses).

2. Klasifikasi Pengaduan

Pengaduan akan diklasifikasikan berdasarkan jenisnya, apakah terkait pelayanan publik, masalah infrastruktur, administrasi, atau isu lain. Pengaduan juga akan ditentukan tingkat urgensinya, apakah memerlukan penanganan segera atau dapat diproses sesuai alur standar.

3. Penugasan kepada Unit Terkait

Pengaduan yang sudah diklasifikasikan akan diserahkan kepada unit atau perangkat desa yang bertanggung jawab. Setiap pengaduan akan memiliki penanggung jawab yang bertugas mengoordinasikan penyelesaian masalah.

4. Investigasi dan Tindak Lanjut

Tim terkait akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memahami permasalahan secara detail. Pengadu mungkin akan dihubungi kembali jika diperlukan informasi tambahan. Setelah itu, solusi atau langkah penanganan yang tepat akan ditentukan.

5. Pemberitahuan Hasil

Setelah pengaduan ditangani, warga yang mengajukan pengaduan akan diinformasikan mengenai hasil penyelesaian melalui media yang dipilih, baik itu melalui telepon, email, atau SMS. Estimasi waktu penyelesaian juga akan diinformasikan jika masih memerlukan tindakan lebih lanjut.

Monitoring dan Evaluasi Pengaduan

Pemerintah Desa Raharja berkomitmen untuk memantau setiap pengaduan yang sedang dalam proses penyelesaian hingga benar-benar terselesaikan. Selain itu, evaluasi berkala dilakukan terhadap sistem pengaduan ini untuk memastikan bahwa proses penanganan berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Waktu Penyelesaian Pengaduan

Lama waktu penyelesaian pengaduan bergantung pada tingkat kompleksitas dan jenis keluhan yang disampaikan:

  • Pengaduan sederhana: 1-3 hari kerja.
  • Pengaduan sedang: 3-7 hari kerja.
  • Pengaduan kompleks: 7-14 hari kerja.

Pengaduan Anonim

Desa Raharja juga menerima pengaduan anonim. Meskipun demikian, kami menyarankan warga memberikan identitas yang jelas untuk mempermudah kami dalam menindaklanjuti pengaduan dengan lebih cepat dan tepat.

Hubungi Kami

Pemerintah Desa Raharja selalu siap mendengarkan keluhan, masukan, dan saran dari masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik. Jangan ragu untuk menghubungi kami melalui salah satu saluran yang tersedia.

Mari bersama-sama membangun Desa Raharja menjadi desa yang maju, nyaman, dan sejahtera!

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 4.040.800.479,00 Rp 4.094.689.600,00
98.68%
Belanja
Rp 4.098.773.304,00 Rp 4.310.534.125,00
95.09%
Pembiayaan
Rp 315.844.525,00 Rp 315.844.525,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 3.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 12.800.000,00 Rp 12.800.000,00
100%
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 21.340.000,00 Rp 15.000.000,00
142.27%
Dana Desa
Rp 925.593.000,00 Rp 925.593.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 247.924.400,00 Rp 295.984.600,00
83.76%
Alokasi Dana Desa
Rp 2.698.812.000,00 Rp 2.698.812.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 4.331.079,00 Rp 13.500.000,00
32.08%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 2.096.988.884,00 Rp 2.183.778.200,00
96.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 564.286.470,00 Rp 577.874.949,00
97.65%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 767.285.550,00 Rp 794.846.500,00
96.53%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 421.274.400,00 Rp 464.092.445,00
90.77%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 248.938.000,00 Rp 289.942.031,00
85.86%