
Surat keterangan yang ditampilkan di atas merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Jawa Barat, Resor Banjar. Surat tersebut ditandatangani oleh Usep Sudirman, S.H., yang menjabat sebagai Inspektur Polisi Satu (IPTU) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar.
Isi surat ini menjelaskan bahwa Kepala Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, beserta perangkat desa tersebut, dalam kurun waktu antara tahun 2019 hingga 2023, tidak pernah terlibat dalam perkara pidana apapun. Surat ini dikeluarkan untuk menjamin status hukum Kepala Desa Raharja dan perangkat desa lainnya selama periode waktu yang disebutkan, yang dinyatakan bersih dari keterlibatan dalam masalah hukum terkait pidana.
Dan ini merupakan Surat Pernyataan Tidak Adanya Aparatur Desa Tindak Korupsi dalam 3 Tahun Terakhir, yang ditandatangani oleh Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Kepala Dinas PMD dan Kepala Desa Raharja.