.png)
Pemerintah Desa Raharja ~ APBDes memiliki peran vital dalam mendukung berbagai program pembangunan dan layanan masyarakat di tingkat desa. Pelaksanaan atau realisasi APBDes merupakan langkah nyata untuk merealisasikan rencana program yang telah disusun di tahun sebelumnya. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk menjalankan realisasi APBDes dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang.
Untuk mencapai keberhasilan dalam realisasi APBDes tahun anggaran 2024, pemerintah desa dapat mengambil sejumlah langkah strategis, di antaranya:
- Menentukan Program Prioritas Berdasarkan Kebutuhan Desa
Pemerintah desa perlu menetapkan program-program prioritas dengan mempertimbangkan kebutuhan utama serta potensi lokal yang dimiliki desa. Dalam proses ini, ketersediaan anggaran harus menjadi acuan utama, disertai dengan memperhatikan aspirasi masyarakat agar program yang dilaksanakan benar-benar relevan. - Mengelola Anggaran dengan Tepat dan Efisien
Pengelolaan anggaran yang cermat dan efektif menjadi langkah krusial. Setiap alokasi dana harus digunakan sesuai peruntukannya, disertai dengan pengawasan ketat untuk menghindari penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai. - Memaksimalkan Peran Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia, baik dari perangkat desa maupun masyarakat, perlu diberdayakan secara optimal. Langkah ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan yang memadai serta pembekalan tentang program-program yang akan dilaksanakan, sehingga kolaborasi dapat berjalan maksimal. - Menerapkan Sistem Pengelolaan Anggaran yang Modern
Pengelolaan anggaran akan lebih efektif apabila menggunakan teknologi informasi serta sistem akuntansi yang terintegrasi. Dengan sistem ini, transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana dapat lebih mudah dicapai. - Membuat Laporan Keuangan yang Transparan dan Akurat
Laporan keuangan harus disusun secara berkala dengan data yang akurat. Transparansi dalam penyampaian laporan ini kepada masyarakat akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa serta memastikan realisasi APBDes dapat diawasi bersama.
Dengan langkah-langkah di atas, diharapkan pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024 dapat berjalan lancar, efisien, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa tersebut. Maka berikut ini kami publikasikan Infografis Realisasi APBDes Desa Raharja Tahun Anggaran 2024 :